Yusron menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat mendapatkan tawaran dari agen pemberangakatan haji, termasuk soal visa resmi yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran memakai visa ziarah saat akan melakukan Haji.
Bahkan, mereka juga kedapatan memakai tanda pengenal serta gelang Haji palsu.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," Ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary di laman Kemenag dikutip Minggu (2/6/2024).
Yusron juga menghimbau masyarakat harus menaati peraturan yang ada di Tanah Suci sebab, pemerintah Arab Saudi akan serius menindak para jemaah yang melanggar aturan.
"Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ucapnya. (aha/lgn)
Load more