Jakarta, tvOnenews.com - Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan 34 dari 37 orang yang ditahan pihak keamanan Arab Saudi akibat menggunakan visa palsu untuk haji dipulangkan ke Indonesia.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, dia mengatakan tiga orang yang merupakan koordinator dari rombongan bermasalah tersebut kini tengah dilakukan pemeriksaan sebelum nantinya akan diproses hukum.
"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Dia menjelaskan, hasil dari keterangan 34 jemaah tersebut, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
Namun, para jemaah itu dijanjikan oleh seorang WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.
"KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Yusron menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat mendapatkan tawaran dari agen pemberangakatan haji, termasuk soal visa resmi yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran memakai visa ziarah saat akan melakukan Haji.
Bahkan, mereka juga kedapatan memakai tanda pengenal serta gelang Haji palsu.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," Ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary di laman Kemenag dikutip Minggu (2/6/2024).
Yusron juga menghimbau masyarakat harus menaati peraturan yang ada di Tanah Suci sebab, pemerintah Arab Saudi akan serius menindak para jemaah yang melanggar aturan.
"Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ucapnya. (aha/lgn)
Load more