Sebab, Ade Ary mengatakan, dari konten video tersebut dapat berdampak kepada korban yang masih berusia balita.
"Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak. Saat ini KPAI sedang hadir di Ditreskrimsus," kata dia.
Ade Ary pun memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut. Sebagaimana pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana," tegas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda kepada anak kandungnya sendiri.
Tersangka adalah Raihany (22) warga Jalan Aren II, Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai videonya viral pelaku R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Load more