Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tengah mengawal kasus video pornografi yang memuat pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu muda inisial R (22 kepada anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Diketahui, dua konten video yang dibuat oleh R berisi pelecehan seksual kepada anaknya telah beredar di media sosial.
"Beredarnya 2 video viral yang memprihatinkan ini adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini," ucap Ade Ary, Senin (3/6/2024).
Oleh karenanya, Ade Ary meminta agar masyarakat yang telah memiliki videonya agar tidak menyebarluaskan kembali.
"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan," tuturnya.
Tampang ibu muda yang mencabuli anak kandungnya di Tangsel. (Foto: Istimewa)
Sebab, Ade Ary mengatakan, dari konten video tersebut dapat berdampak kepada korban yang masih berusia balita.
"Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak. Saat ini KPAI sedang hadir di Ditreskrimsus," kata dia.
Ade Ary pun memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut. Sebagaimana pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana," tegas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda kepada anak kandungnya sendiri.
Tersangka adalah Raihany (22) warga Jalan Aren II, Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai videonya viral pelaku R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Ade Safri menyebut, awalnya timnya melakukan tracing untuk mengetahui keberadaan tersangka. Namun, setelah dilakukan pencarian, ternyata tersangka tengah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
"Setelah mendatangi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka R, kemudian Tim dari Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengarah ke Polres Tangerang Selatan," tutur Ade Safri, Senin (3/6/2024).
"Selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," sambungnya. (rpi/dpi)
Load more