Bekasi, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan Wakil Wali Kota Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Pengukuhan Tri Adhianto menyusul penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022).
Menurut Ridwan Kamil, proses pengukuhan dilaksanakan mengingat pelayanan pemerintah harus tetap berjalan kondusif. Kursi pimpinan tidak boleh dalam keadaan kosong agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi hari ini pak wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," ucap Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar merapikan administrasi.
"Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," ucapnya.
Tri Adhianto selaku orang yang ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bekasi menegaskan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.
"Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi," jelas Tri. (Kurnia Hapsari/prs)
Load more