Jakarta, tvOnenews.com - Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah mengendus dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C Hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah membeberkan kronologi dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan, adanya perintah ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024.
Adapun perintahnya menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi.
Nasrullah mengatakan prosedur tersebut diabaikan, yang mana bukti tersebut telah diserahkan.
"Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
"Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," tambahnya.
Load more