Dia mengungkapkan kondisi itu cukup mengejutkan, lantaran Ketua PAC Kecamatan Cilincing dan saksi-saksi sejak 30 Mei hingga 3 Juni 2024 melakukan pengawalan selama 24 jam.
Namun, tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.
"Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak, dari mana pihak termohon menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," kata dia.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK.
Adalun surat tersebut berupa adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei 2024.
"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka, kami akan menyampaikan surat kepada Ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Sebab, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," urainya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya terus berupaya mengungkap fakta di lapangan terkait perkara tersebut.
Load more