Jakarta, tvOnenews.com - Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah mengendus dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C Hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah membeberkan kronologi dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan, adanya perintah ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024.
Adapun perintahnya menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi.
Nasrullah mengatakan prosedur tersebut diabaikan, yang mana bukti tersebut telah diserahkan.
"Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
"Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," tambahnya.
Dia mengungkapkan kondisi itu cukup mengejutkan, lantaran Ketua PAC Kecamatan Cilincing dan saksi-saksi sejak 30 Mei hingga 3 Juni 2024 melakukan pengawalan selama 24 jam.
Namun, tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.
"Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak, dari mana pihak termohon menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," kata dia.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK.
Adalun surat tersebut berupa adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei 2024.
"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka, kami akan menyampaikan surat kepada Ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Sebab, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," urainya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya terus berupaya mengungkap fakta di lapangan terkait perkara tersebut.
"Dengan adanya pemberitaan di media sebagai alat pengawasan kepada majelis hakim di MK. Karena faktanya seperti ini, kita dikadalin lagi. Padahal day to day, pengurus Partai Demokrat melakukan pengawasan sejak 30-3 Juni," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman mengungkapkan pasca persidangan 30 Mei 2024 lalu, dirinya berinisiatif untuk mengkonfirmasi keberadaan kotak suara C hasil pada KPUD kota Jakarta Utara.
Lantas, Kabag Teknis KPUD Kota Jakarta, Yanti menerangkan jika C hasil (C1 plano) berada di Kantor KPUD Kota Jakarta Utara.
"Anehnya saat ini, justru bukti C hasil (C1 plano) itu dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang ada di KPU RI, kenapa bukti C hasil itu tidak diberikan ke MK untuk alat bukti yang dibutuhkan saat persidangan. Dengan seperti ini, saya kira KPU sangat urakan dan jauh dari asas transparan dan akuntabel," ujar dia.(lgn)
Load more