Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan jika pihaknya telah menelusuri keberadaan ibu yang disebut-sebut berada di wilayah hukumnya.
Dari penelusurannya itu didapati jika aksi bejat ibu muda itu dilakukan kepada anaknya sendiri.
"Sudah ditelusuri, benar 4 tahun lalu R pernah tinggal di larangan, saat ini info sudah pindah," kata Zain kepada awak media dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Hingga saat ini kepolisian masih mencari keberadaan dari lokasi kediaman ibu muda yang menyetubuhi balitanya sendiri.
Teranyar, pelaku telaah diringkus pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rpi/raa)
Load more