Namun para jemaah itu, dijanjikan oleh seorang WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.
"KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," Jelasnya.
Yusron menghimbau agar masyarakat lebih teliti saat mendapatkan tawaran dari agen pemberangakatan haji. Termasuk soal visa resmi yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran memakai visa ziarah saat akan melakukan Haji.
Bahkan, mereka juga kedapatan memakai tanda pengenal serta gelang Haji palsu.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," Ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary di laman Kemenag dikutip Minggu (2/6/2024).
Load more