"Sementara keterangan Mel-mel itu kan memberatkan krn dia seakan melihat dan sebagainya, tapi keterangan itu juga tidak boleh dianggap polisi sebagai suatu keterangan yang mutlak benarnya," kata Aryanto.
"Karena bisa dicounter dengan keterangan yang lain, alibi yang lain gitu. Keterangan karena cuman melihat, apa lagi melihatnya jam 10 malam dalam jarak 100 meter, kalau temen saya pansus itu mengatakan wah itu bulshit keterangan itu, kesaksian yang enggak ada artinya lah," sambungnya.
Tak hanya itu, Aryanto turut serta menyorot kesaksian dari Aep dan Mel Mel yang disinyalir dijadikan alasan polisi untuk menetapkan Pegi Perong sebagai tersangka.
Pasalnya, kata Aryanto, tak semestinya penyidik Polda Jabar hanya menggunakan dua keterangan saksi tersebut tanpa dapat menyertai bukti otentik dalam menentukan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
"PR polisi hari ini adalah mengumpulkan bukti sebanyak mungkin yang berkaitan dengan penentuan Pegi sebagai tersangka jangan hanya berdasarkan pengakuan Aep, Mel Mel dan sebagainya itu kemudian dianggap itu sudah cukup bukti awal untuk menentukan dia sebagai tersangka," kata Aryanto.
"Di samping keterangan dari Aep kemudian saksi lainnya, dia (penyidik) harus buktikan juga bukti dukungan utk memberikan bukti-bukti yang nyata bahwa si Pegi itu adalah pelakunya," sambungnya.
Load more