Jakarta, tvOnenews.com - Publik terus menyorot kinerja Polda Jawa Barat (Jabar) dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam dengan sejumlah kejanggalannya.
Belakangan, publik juga dihebohkan dengan bermunculannya sejumlah saksi atas peristiwa pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Semisal Aep yang secara terbuka memberikan kesaksiannya atas kasus tersebut usai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga otak pelaku pembunuhan dari Vina dan Eky.
Bahkan, Aep mengaku mengenal dan melihat langsung sosok Pegi Perong dan bahkan memastikan terduga pelaku tersebut ada saat malam peristiwa berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat saksi lain yakni Mel Mel yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.
Kesaksian dua orang saksi tersebut digadang-gadang menjadi dasar Polda Jabar menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Tak hanya itu, disinyalir kesaksian dari Aep dan Mel Mel juga dasar dari pihak Polda Jabar menyeret 8 orang untuk menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi turut memberi komentar terkait kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky yang semakin runyam dalam pengusutannya.
Menurutnya terdapat sejumlah langkah yang salah dilakukan penyidik Polda Jabar kala mengawali penyidikan pada 2016 silam.
"Karena pengalaman yang dulu 2016, gara-gara kelihatannya yang dikumpulkannya itu seakan-akan cuman pengakuan tersangka dan kemudian ternyata bermunculan belakangan ini protes-protes," kata Aryanto saat wawancara bersama tvOne dikutip Selasa (4/6/2024).
"Karena waktu itu untuk pembuktian tersangka itu kok tidak didukung dengan scientific crime investigation," sambungnya.
Aryanto mengungkap keterangan saksi Aep dan Mel Mel perlu dikaji lebih mendalam teeakut pengakuannya melihat peristiwa tersebut.
Menurutnya kajian yang tak mendalam dilakukan penyidik kepolisian saat itu menjadi boomerang hingga banyak publik meragukan kesaksian Aep dan Mel Mel yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Sementara keterangan Mel-mel itu kan memberatkan krn dia seakan melihat dan sebagainya, tapi keterangan itu juga tidak boleh dianggap polisi sebagai suatu keterangan yang mutlak benarnya," kata Aryanto.
"Karena bisa dicounter dengan keterangan yang lain, alibi yang lain gitu. Keterangan karena cuman melihat, apa lagi melihatnya jam 10 malam dalam jarak 100 meter, kalau temen saya pansus itu mengatakan wah itu bulshit keterangan itu, kesaksian yang enggak ada artinya lah," sambungnya.
Tak hanya itu, Aryanto turut serta menyorot kesaksian dari Aep dan Mel Mel yang disinyalir dijadikan alasan polisi untuk menetapkan Pegi Perong sebagai tersangka.
Pasalnya, kata Aryanto, tak semestinya penyidik Polda Jabar hanya menggunakan dua keterangan saksi tersebut tanpa dapat menyertai bukti otentik dalam menentukan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
"PR polisi hari ini adalah mengumpulkan bukti sebanyak mungkin yang berkaitan dengan penentuan Pegi sebagai tersangka jangan hanya berdasarkan pengakuan Aep, Mel Mel dan sebagainya itu kemudian dianggap itu sudah cukup bukti awal untuk menentukan dia sebagai tersangka," kata Aryanto.
"Di samping keterangan dari Aep kemudian saksi lainnya, dia (penyidik) harus buktikan juga bukti dukungan utk memberikan bukti-bukti yang nyata bahwa si Pegi itu adalah pelakunya," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun kepolisian telah menangkap DPO atas Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan, kepolisian kini menghapus dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani usai dinilai tak memenuhi bukti keterlibatan yang ada serta fiktif. (raa)
Load more