Ade mengatakan menurut pengakuan tersangka R, dirinya sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya namun dirinya diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” ungkap dia.
Namun, kata Ade, pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Pasalnya, pihaknya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka.
"Akun Facebook-nya (Icha Shakila) yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia dan mengancam dia masih ditelusuri. Mohon waktu. Penyidik masih bekerja," katanya.
Polda Metro Jaya pun menetapkan ibu tersebut sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. (ant/nsi)
Load more