Jakarta, tvOnenews.com - Soal video ibu cabuli anak kandungnya yang berbaju biru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi akhirnya buka suara.
Sebelumnya viral di media sosial tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang ibu yang mencabuli anaknya sendiri yang kala itu mengenakan baju berwarna biru.
Ade memaparkan kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Ibu berinisial R (22) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Icha Shakila disebut menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dok: Ilham Kausar-Antar
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” ujar Ade, Senin (3/6/2024).
Ade menjelaskan pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila tersebut.
Adapun rencana awalnya, yakni tersangka R beradegan dewasa dengan suaminya.
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade.
Setelah diketahui tersangka R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila pun meminta tersangka R untuk melakukan dengan anaknya.
"Saya hanya tinggal sama anak. Ya sudah sama anaknya saja,” ungkap Ade menirukan keterangan dari tersangka R saat diminta oleh akun Icha Shakila.
Ade mengatakan menurut pengakuan tersangka R, dirinya sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya namun dirinya diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” ungkap dia.
Namun, kata Ade, pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Pasalnya, pihaknya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka.
"Akun Facebook-nya (Icha Shakila) yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia dan mengancam dia masih ditelusuri. Mohon waktu. Penyidik masih bekerja," katanya.
Polda Metro Jaya pun menetapkan ibu tersebut sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. (ant/nsi)
Load more