Kemnaker juga berupaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui sosialisasi dan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat. "Kami ingin memastikan setiap pekerja migran berangkat secara legal dan dilindungi hukum," tegas Anwar.
Dalam hal pelindungan, kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan juga ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. "Kami bekerja sama dengan negara tujuan untuk melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia," ujar Anwar.
Anwar juga menekankan pentingnya implementasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pelindungan yang memadai bagi pekerja migran dari berbagai risiko kerja.
Transformasi ekonomi Indonesia dengan fokus peningkatan produktivitas tenaga kerja juga dibahas. "Dengan hilirisasi sumber daya alam dan inovasi, kami optimistis mencapai pertumbuhan ekonomi 5,6-6,1% pada periode 2025-2029," ungkap Anwar.
Kemnaker berharap kebijakan ini semakin memberikan dampak positif bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta menjadikan mereka aset berharga bagi bangsa dan negara.
Acara rakor ini dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan turut dihadiri oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia.(ito)
Load more