Pada saat rumah Pegi pertama kali digeledah, pihak keluarga megaku tak mengetahui alasannya karena tidak ada surat penggeledahan dari pengadilan.
"Keluarga pun bingung ada apa? Kok rumah kami digeledah oleh pihak kepolisian tanpa ada pemberitahuan ataupun tanpa surat resmi," kata Sugianti.
"Makanya kenapa saat itu penyeidikan tidak dilanjutkan untuk dilakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan?" lanjut dia.
Sugianti juga menyoroti ciri fisik dan identitas Pegi Setiawan berbeda dengan ciri DPO yang disebarkan Polda Jabar.
Di dalam amar putusan, dijelaskan ciri Pegi alias Perong tersangka pembunuhan Vina memiliki umur sekitar 31 tahun, sementara Pegi Setiawan berusia 27 tahun.
Pegi alias Perong tersangka pembunuhan Vina juga disebut memiliki rambut keriting dan tinggi badan berbeda dengan Pegi Setiawan.
Terkait hal tersebut, Sugianti memohon agar ada transparansi dari pihak kepolisian terkait penyelidiakn perkara Pegi ini.
Load more