Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina, Sugianti Iriani mengaku bingung karena polisi menggeledah rumah tanpa surat dan tak memanggil kliennya meski sudah tahu Pegi sedang ada di Bandung.
Pada tahun 2016, rumah Pegi Setiawan yang kini jadi tersangka pembunuhan Vina sempat digeledah oleh polisi atas kasus serupa.
Meski demikian, polisi hanya mengambil sejumlah barang bukti namun tidak memanggil Pegi untuk diperiksa.
Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan pada saat itu pihak keluarga juga telah memberi informasi bahwa Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja.
Ia pun bertanya-tanya kenapa polisi tidak segera memanggil Pegi pada waktu itu.
"Kenapa tahun 2016 setelah penggeledahan, tidak dilakukan pemanggilan secara patut kepada Pegi Setiawan? Karena diketahui alamatnya dengan jelas dan keberadaannya pun diberi tahu oleh keluarganya," kata Sugianti, diwawancarai tvOne, Senin (3/6/2024).
Menurut Sugianti, di dalma perkara pidana polisi mestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pada saat rumah Pegi pertama kali digeledah, pihak keluarga megaku tak mengetahui alasannya karena tidak ada surat penggeledahan dari pengadilan.
"Keluarga pun bingung ada apa? Kok rumah kami digeledah oleh pihak kepolisian tanpa ada pemberitahuan ataupun tanpa surat resmi," kata Sugianti.
"Makanya kenapa saat itu penyeidikan tidak dilanjutkan untuk dilakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan?" lanjut dia.
Sugianti juga menyoroti ciri fisik dan identitas Pegi Setiawan berbeda dengan ciri DPO yang disebarkan Polda Jabar.
Di dalam amar putusan, dijelaskan ciri Pegi alias Perong tersangka pembunuhan Vina memiliki umur sekitar 31 tahun, sementara Pegi Setiawan berusia 27 tahun.
Pegi alias Perong tersangka pembunuhan Vina juga disebut memiliki rambut keriting dan tinggi badan berbeda dengan Pegi Setiawan.
Terkait hal tersebut, Sugianti memohon agar ada transparansi dari pihak kepolisian terkait penyelidiakn perkara Pegi ini.
"Kami pun tidak mendapatkan bukti-bukti secara jelas dari pihak kepolisian pada saat penetapan tersangka. Jadi kami tim kuasa hukum mohon transparansi dari pihak kepolisian. Itu saja," ujar dia lagi.
Pegi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) lalu sepulang bekerja di Jalan Kopo, Bandung.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Pegi Setiawan memang sudah bekerja sebagai kuli bangunan sejak sebelum tahun 2016.
Selain itu, pada malam pembunuhan Vina yakni 27 Agustus 2016, para saksi mengatakan Pegi sedang berada di Bandung. (iwh)
Load more