Tak perlu waktu lama, perempuan yang melecehkan anak kandungnya itu menyerahkan diri ke polisi. Kini telah resmi menjadi tersangka.
Terkait anak korban pelecehan, KPAI mengatakan pemerintah harus memberikan dukungan tenaga profesional seperti psikolog dan juga pekerja sosial.
"Atas kejadian ini, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber," kata Dian menambahkan.
Lebih lanjut, KPAI menegaskan anak korban wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan, dan rehabilitasi yang berkelanjutan. (iwh)
Load more