LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua Kurir Narkoba Jenis Ganja Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Sumber :
  • Antara

Dua Kurir Narkoba Jenis Ganja Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Dua kurir narkoba jenis ganja yang diringkus Polres Malang berinisial BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua kurir narkoba jenis ganja yang diringkus Polres Malang berinisial BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aditya mengutip Antara pada Selasa (4/6/2024).

Aditya menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka kurir narkoba tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan pada kasus yang tengah ditangani beberapa waktu sebelumnya.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja seberat kurang lebih dua kilogram ke sebuah rumah kos yang berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Baca Juga :

Menurutnya, dua tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada 20 Mei 2024 di wilayah Kota Batu tersebut, selama menjalankan aksi sebagai kurir narkoba dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan bernama Unyil alias Ucil.

Narapidana yang berada di dalam lapas itu, lanjutnya, merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka. Narapidana itu, memberi perintah kepada BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Jadi narapidana itu memerintahkan dua orang tersangka untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka BFJ dan ASP, keduanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman narkotika tersebut. Pengiriman narkotika jenis ganja itu, dilakukan tersangka dengan menerapkan sistem ranjau.

Hasil yang diperoleh oleh kedua tersangka, kemudian dibagi dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu. Kedua tersangka mengaku baru melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau tersebut sebanyak dua kali. (ant/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tegas! Mulino Sebut Terusan Panama Tidak Akan Dikembalikan kepada AS

Tegas! Mulino Sebut Terusan Panama Tidak Akan Dikembalikan kepada AS

Terusan Panama sepenuhnya dimiliki oleh Panama berdasarkan perjanjian tahun 1977, dan kedaulatan negara tersebut tidak dapat dinegosiasikan.
Libur Nataru Tiba, Menteri Pekerjaan Umum Pastikan Tol Probolinggo Dibuka Fungsional

Libur Nataru Tiba, Menteri Pekerjaan Umum Pastikan Tol Probolinggo Dibuka Fungsional

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo meninjau tol Probowangi paket 1 Gending - Probolinggo.
Raih Hasil Minor di Piala AFF 2024, Pundit Senior Kritik Keputusan Timnas Indonesia Turunkan Para Pemain U-22: Jadi Langkah yang Salah

Raih Hasil Minor di Piala AFF 2024, Pundit Senior Kritik Keputusan Timnas Indonesia Turunkan Para Pemain U-22: Jadi Langkah yang Salah

Timnas Indonesia terpaksa harus menyudahi perjalanannya dalam gelaran Piala AFF 2024 yang hanya berakhir pada babak penyisihan grup.
Red Sparks Punya 4 Kabar Baik, Sahabat Megawati Hangestri Cetak Rekor Hingga Sang Amunisi Tambahan Bakal Turun Gunung

Red Sparks Punya 4 Kabar Baik, Sahabat Megawati Hangestri Cetak Rekor Hingga Sang Amunisi Tambahan Bakal Turun Gunung

Red Sparks memiliki empat kabar baik, sahabat Megawati Hangestri cetak rekor pribadi hingga amunisi tambahan siap comeback jelang dua laga akhir Liga Voli Korea
Oknum Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di Acara DWP, Kompolnas Harap Ada Tindakan Tegas

Oknum Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di Acara DWP, Kompolnas Harap Ada Tindakan Tegas

Oknum polisi diduga memeras seorang warga Malaysia di acara DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu, Kompolnas minta mereka ditindak tegas.
Inflasi AS Bawa Kabar Gembira, Rupiah Menguat Jadi Rp16.153

Inflasi AS Bawa Kabar Gembira, Rupiah Menguat Jadi Rp16.153

Nilai tukar (kurs) rupiah terpantau menguat 69 poin atau 0,42 persen pada Senin (23/12/2024) pagi. Nilai tukar rupiah hari ini menjadi Rp16.153 per dolar AS
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa dibilang ketiban untung besar.
Selengkapnya
Viral