Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau disebut tahap II," kata Haryoko Ari Prabowo.
Kejari Jaksel kini mematangkan susunan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, kedua tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Selatan, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Kedua tahanan itu akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.
Load more