Menurutnya Sugiri telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.
"Kita menegarai ada dua kegaitan yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar (S2 di Universitas Dr Soetomo) Unitomo. Kedua untuk maju Pilkada tahun 2020," kata Sutikno.
Lebih jauh, dia menyebut kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur namun penyidikannya tak dilanjutkan.
"Sugiri Sancoko sendiri sudah pernah diperiksa (di Polda Jatim tahun 2022), tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makannya kita datang kesini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," ucapnya.
"Kita bikin laporan ulang (di Bareskrim), dengan data-data yang lebih sahi, yang kita tahu laporan di (Polda) Jatim tidak ada pengecekan nomor seri ijazahnya, pengecekan nomor induknya. Setelah kita cek nomor iduknya ternyata milik orang lain," tambah Sutikno.
Sutikno mengklaim akhirnya telah bersurat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada perihal persoalan itu.
Dia juga mengaku telah menyertakan seluruh bukti yang ada dalam surat tersebut.
Load more