Jakarta, tvOnenews.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menyambangi gedung Bareskrim Polri siang ini.
Mereka melaporkan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"Kami dari FKMS hari ini kita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo ,Sugiri Sancoko. Dari data-data yang kita miliki, beberapa fotocopy ijazah itu setelah kita lakukan pengecekan ke pihak berwajib dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan," kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Sutikno menyebut bahwa pihaknya menduga ijazah strata 1 (S1) yang dipakai Sugiri untuk maju pada Pilkada 2020 lalu adalah palsu.
Sebab, kata dia, nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.
"Ada nomor induknya kita cek di Dikti (tapi) nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini enggak sesuai aturan, (NPM) ini milik orang lain, terus ini ternyataa SK untuk universitas lain," ungkap Sutikno.
Sutikno kemudian menjelaskan alasannya melayangkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Menurutnya Sugiri telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.
"Kita menegarai ada dua kegaitan yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar (S2 di Universitas Dr Soetomo) Unitomo. Kedua untuk maju Pilkada tahun 2020," kata Sutikno.
Lebih jauh, dia menyebut kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur namun penyidikannya tak dilanjutkan.
"Sugiri Sancoko sendiri sudah pernah diperiksa (di Polda Jatim tahun 2022), tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makannya kita datang kesini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," ucapnya.
"Kita bikin laporan ulang (di Bareskrim), dengan data-data yang lebih sahi, yang kita tahu laporan di (Polda) Jatim tidak ada pengecekan nomor seri ijazahnya, pengecekan nomor induknya. Setelah kita cek nomor iduknya ternyata milik orang lain," tambah Sutikno.
Sutikno mengklaim akhirnya telah bersurat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada perihal persoalan itu.
Dia juga mengaku telah menyertakan seluruh bukti yang ada dalam surat tersebut.
"Karena kita dari ormas bukan korban, kita di arahkan untuk bersurat langsung ke Kabareskrim dan disuruh nunggu selama satu minggu," ucap Sutikno
"(Harapannya) agar secepatnya diambil, wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka," lanjut dia.
Masih pada kesempatan yang sama, Sutikno membantah adanya indikasi politis dibalik pelaporan yang dilayangkannya. Dia menyebut hanya bertindak sebagai warga negara yang baik.
"Eggak, kita enggak ada indikasi itu (politik). Saya ha,)nya melihat ini kasus dua tahun enggk jalan-jalan itu ada apa. Saya selidiki sendiri, kemudian saya temukan itu dan saya sampaikan. Kita sebagai warga negara yang baik, kalau ternyata di Polda itu mandek ya kemana lagi kalau enggk ke Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kooperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Sugiri mengaku memenuhi panggilan tersebut sebagi bentuk dirinya akan ketaatan hukum.
"Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," kata Sugiri awak media pada Selasa (15/2/2022).
Sugiri membantah terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya. Bahkan, pihaknya mengaku benar-benar sekolah.
"Yo mosok aku malsu ijazah, Opo Duwe potongan koyo aku (ya masak saya memalsukan ijazah, apa punya potongan seperti itu aku), Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku, wong aku sekolah (memalsukannya dimana, gimana cara bikinnya, ya enggak tahu saya, saya kan sekolah)," ungkap Sugiri. (raa)
Load more