Jakarta, tvOnenews - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olah ayah tiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menegaskan pihaknya telah mengamankan pelaku inisial BS (44) yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Tersangka BS disebut telah mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16).
"Aksi bejat tersangka pelaku itu dilakukan pada September 2023 di rumah korban, di Jalan Sepakat VI, Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ucap Nicolas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (4/6/2024).
Sementara, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku melakukan modus saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri," terangnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam.
Kemudian, satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.
Dalam aksinya tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara tersangka menyuruh korban untuk tidur terlentang.
Lalu, tersangka menurunkan celana korban, lalu tersangka memegang alat kelamin korban.
Setelah tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekkan ke alat kelamin korban pertama, serta kepada korban ke 2 mencoba memasukan alat kelaminnya.
"Namun karena kelamin korban sempit, sehingga tersangka memasukan jari ke dalam kelamin korban," ujarnya.
Diketahui, jauh sebelum kasus ini dibongkar, keprihatinan pun menimpa anak pertama dari ibu korban, ia dicabuli oleh ayah kandung pada saat umur 12 tahun.
Ayah kandung saat ini telah dihukum dan divonis 10 tahun.
Selanjutnya, tersangka banding mendapatkan hukuman menjadi 12 tahun.
Adapun, ibu kandung korban becerai dan menikah dengan BS (ayah tiri), korban pada November 2017.
Setelah tidak lama menikah tersangka BS yang dianggap sebagai ayah untuk melindungi malah mencabuli anak ke 2 sekitar Desember 2017 dan pada saat itu anak ke 2 berumur 9 tahun hingga dilaporkan sekarang.
Sementara, anak ketiga dicabulin oleh BS (ayah tiri) pada November 2023 pada saat itu korban berumur 7 tahun hingga dilaporkan sekarang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabulin anak tiri ketiga sebanyak 2 kali dengan cara dicolok.
"Dan tersangka setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban selalu memberikan ancaman jangan bilang siapa-siapa," imbuh Kapolres.
Diketahui, kondisi korban sata ini dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga.
Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya ditambah 1/3 (sepertiga).(rpi/lkf)
Load more