Pengacara Saka Tatal, Titin Pralianti mengungkapkan soal fakta persidangan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Ia kerap bersuara bahwa dirinya korban salah tangkap dari pihak kepolisian.
Titin Pralianti menyatakan bahwa di persidangan tidak dihadirkan CCTV dengan alasan kualitasnya gelap.
"Saya masih pegang catatannya, pada sidang pada tanggal 17 Februari 2017, saksi yang dihadirkan tiga orang di antaranya saksi yang melakukan penangkapan," paparnya pada acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Pihak kuasa hukum juga sempat menanyakan soal masalah CCTV di dalam persidangan, karena terkonfirmasi di dalam persidangan di situ ada sekitar 5 atau 7 CCTV sejak jalan Perjuangan sampai ke flyover Talun," terangnya.
"Terkonfirmasi saat itu, kami menanyakan mengapa rekaman CCTV tidak dihadirkan, salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian menyatakan tidak bisa dilihat karena gelap," ujar Titin.
Load more