Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ibu muda Raihany (22) yang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Ini sedang dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka akan dilaksanakan selama dua hari pada hari ini hingga Rabu (5/6/2024) besok.
"(Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka) rencananya (dilakukan selama) 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya," lanjut Ade.
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami kasus pencabulan ini.
Pencarian terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila yang menyuruh tersangka membuat konten bermuatan asusila itu, juga masih berlangsung.
Untuk diketahui, setelah video yang memperlihatkan seorang ibu tengah mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita viral di sosial media X, tersangka telah menyerahkan diri.
Anaknya yang masih berusia 5 tahun juga sudah diamankan dan berada di bawah perlindungan Dirteskrimsus Polda Metro Jaya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rpi/lkf)
Load more