Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Noverizky Tri Putra dengan no perkara 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Dengan demikian, Noverizky Tri Putra memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Seperti diketahui, sengketa yang melibatkan advokat Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sudah berjalan sejak 2018.
Saat itu, Noverizky mendapatkan surat tugas dari Kedutaan Arab Saudi untuk membebaskan salah seorang Warga Negara Arab Saudi yang terlibat tindak pidana.
Dan pekerjaan itu berhasil dilakukan oleh Noverizky.
"Hanya saja, hak legal fee dari Kedubes Arab Saudi tidak kunjung saya dapatkan. Berbagai upaya telah saya lakukan, namun mereka tak kunjung punya itikad untuk membayarkan. Sampai akhirnya saya melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujar Noverizky di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dalam amar putusannya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir hingga mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.
Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia.
Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang pribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra.
Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp375 juta kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Noverizky menyebut putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT sehingga dapat dieksekusi olehnya.
Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.
"Respons kementrian luar negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 April 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi, yang sampai dengan saat ini belum direspon oleh pihak kedutaan," ungkapnya.
Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.
"Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya," ungkapnya.
Noverizky menyebut, kasus yang dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.
"Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain diseluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa kedutaan besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” tutupnya. (raa)
Load more