Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat informasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang salah memberikan remisi khusus (RK) bagi tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (lansia).
Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik tegas membantah informasi tujuh WBP lansia yang disebutkan terdapat kesalahan.
"Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, ketujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.
Namun, dia mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan pengadilan.
Selain itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Kendati demikian, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia sehingga mereka belum dapat bebas.
Load more