Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang angkat bicara soal kabar tujuh narapidana lansia yang belum bebas usai dapat remisi khusus pada Hari Lansia pada 29 Mei 2024 lalu.
Ketujuh narapidana lansia itu memang diusulkan dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional 2024.
"Tidak benar (ada kesalahan proses pemberian remisi), dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Enget menjelaskan, pemberian pengurangan masa tahanan itu telah disesuaikan dengan masa pidana ketujuh narapidana yang sudah dijalankan berdasar putusan pengadilan.
Namun, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan kepada ketujuh Lansia.
"Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut, bahwa ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032," ujar Enget.
Enget menambahkan, kasus narapidana dapat remisi khusus dan langsung bebas itu, seperti mereka yang sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.
"Kami sudah mengajukan pemberian remisi khusus Lansia ke Ditjen PAS, dan Ditjen PAS sudah menyetujui, tetapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)," ujar Enget. (dpi)
Load more