“Tolong kalau hakim, ini (Aep) dijadikan saksi praperadilan, gugurkan saja. Kita nggak usah ikutan gendeng kayak dia. Sudah jelas nggak beres,” tegas Susno Duadji.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. (VIVA)
Meski demikian, Susno masih berpendapat adanya kemungkinan bila keterangannya adalah benar.
Namun, keterangannya tersebut menjadi tidak ada harganya bila hanya ada satu saksi.
“Seandainya saksi Aep ini benar apa yang diterangkan, juga tidak ada harganya. Karena satu saksi itu bukan saksi,” katanya.
“Tambah saksi yang dipenjara yang sekarang jadi saksi mahkota. Tapi saksi mahkota sebagian besar bahkan mungkin seluruhnya sudah cabut keterangannya,” terus Susno.
Bukan hanya itu, Susno juga menyoroti amar putusan pengadilan 8 tahun lalu bahwa memang benar disebutkan nama Pegi, namun tidak ada nama Pegi Setiawan.
Load more