Dia mengatakan emas 109 ton itu diproduksi menjadi Logam Mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.
Meski demikian, Logam Mulia Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual dan bisa juga dijual lagi ke Antam.
"Saya kira tidak jadi masalah. Pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam karena emas yang beredar itu emas asli," ujar dia.
"Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal, beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," sambungnya.
Selain itu, terjadi suplai emas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang menyebabkan harga emas di pasaran menjadi rendah.
Ketut menyampaikan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, menghitung harga emas emas tidaklah sulit. Pasalnya, harga emas ada standar internasional dan ada harga pasar.
Load more