Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini menghadirkan saksi Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita.
Diketahui, Ahmad Sahroni adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Indira Chunda Thita adalah anggota DPR sekaligus anak dari SYL.
Keduanya akan menjadi saksi dalam persidangan karena disebutkan telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL.
Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Thita, yang juga merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem.
Ia kemudian langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.
Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
SYL sebelumnya telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan tahun 2020-2023.
Aksinya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (ant/iwh)
Load more