Pasalnya, saat ini mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sedang menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerasan pejabat Kementan sebesar Rp44,5 miliar.
“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda. Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Tetapi yang kurang lebih Rp60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” pungkasnya. (hmd/nsi)
Load more