Jakarta, tvOnenews.com - Saka Tatal terancam dijerat Pasal UU ITE dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
Bahkan Saka Tatal terancam terjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal Penyebaran Berita Bohong dan Pasal Pencemaran Nama Baik.
Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi saat menanggapi upaya Saka Tatal yang ingin menempuh Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina untuk memulihkan nama baiknya.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. (IST)
Saka Tatal harus bisa membuktikan pernyataannya jika ajukan PK, kalau tidak maka, ia bisa dijerat dua pasal sekaligus.
Salah satu terpidana kasus Vina yang telah bebas, yakni Saka Tatal terus berceloteh menyatakan dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terbaru, Saka Tatal melalui pengacaranya Farhat Abbas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.
Load more