“Klien kami kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan didapatkanlah adanya temuan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya." ungkap Leo.
Lantaran tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Tiko Aryawardhana dapat dikenai Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hnf)
Load more