Jakarta, tvOnenews.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diberikan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk keperluan partainya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni mengungkapkan pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, yakni Lena Janti Susilo diperiksa penyidik KPK dan melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL tersebut berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni di sidang Tipikor, Rabu (5/6/2024).
Sahroni merincikan uang senilai Rp860 juta tersebut meliputi Rp820 juta diberikan melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL Joice Triatman secara tunai tapi tidak diketahui untuk apa serta Rp40 juta ditransfer SYL ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.
Kendati demikian, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya Joice sempat menyebutkan uang senilai Rp850 juta dari SYL diserahkan sebesar Rp800 juta secara tunai kepada Partai NasDem yang antara lain dipakai untuk pengadaan pembagian sembako hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif.
Untuk sisanya sebesar Rp50 juta, kata Joice, disisihkan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Seluruh uang itu diakui Joice bersumber dari Kementan.
Load more