Jakarta, tvOnenews.com - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni menyebutkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah capek melihat berita korupsi yang menyeret kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, pemberitaan mengenai korupsi SYL sangat banyak diberitakan di berbagai media, yang menyeret nama baik Partai NasDem.
"Ketua Umum sudah capek melihat beritanya," ungkap Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, penyampaian perasaan Surya Paloh atas pemberitaan tersebut dilakukan saat dirinya dipanggil untuk membicarakan permasalahan korupsi SYL yang menyeret Partai NasDem.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh. (tvOne)
Sementara itu terkait pengembalian uang yang diberikan SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahroni menuturkan Partai NasDem tak memiliki kewajiban untuk mengembalikan lantaran tidak mengetahui keberadaan dana tersebut maupun sumber uangnya.
Adapun dalam persidangan, terungkap dari beberapa saksi bahwa terdapat pula pemberian dana dari SYL, yang bersumber dari dana Kementan, untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako dalam kegiatan Partai NasDem maupun Garnita Malahayati.
"Tidak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui," ucap dia menambahkan.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)
Load more