Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, membongkar sikap pimpinan KPK ketika akan diperiksa terkait pelanggaran etik.
Pernyataan itu disampaikan Tuumpak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersams Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," ujar Tumpak.
Dia menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu selalu mengulur-ulur waktu ketika dapat panggilan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," jelas Tumpak.
Dia juga menyinggung soal pimpinan KPK Nurul Ghufron yang dianggap melakukan perlawanan saat menjalani pemeriksaan etik.
Load more