Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih tindakan yang dilakukan memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan dan tidak melanggar hukum.
Hal itu disampaikan saat menanggapi kesaksian Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2024).
Sahroni bersaksi soal dana yang pernah digunakan NasDem dari SYL untuk kegiatan sosial seperti penyerahan bantuan sembako.
"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapapun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat NasDem," kata SYL dalam persidangan tersebut.
SYL menegaskan penyaluran bantuan melalui NasDem tidak perlu dipermasalahkan asalkan sesuai peruntukkan. Dana itu, menurutnya, baru bermasalah kalau akhirnya tak digunakan untuk bantuan kepada masyarakat.
"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja," ujar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
SYL berkelit bahwa bantuan tersebut diberikan atas nama Garda Wanita (Garnita) Malahayati selaku ormas. SYL beralasan Garnita Malahayati dan Partai NasDem merupakan dua entitas berbeda.
Load more