"Saksi hadir [Melita] dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku]," ujar Ali pada keterangan terpisah, Senin (3/6/2024).
Perlu diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020, Sedangkan Wahyu sendiri telah di vonis tujuh tahun dan sudah bebas bersyarat per 6 Oktober 2023.
Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).(saa/lkf)
Load more