Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean curhat ke Komisi III DPR gegara dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Tumpak saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR tentang pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK.
"Ya itu, salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat, justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan TUN dan juidicial review ke MA," jelas Tumpak di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Dia menilai baru kali ini pimpinan KPK melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim saat sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Padahal Dewas KPK memeriksa Nurul Ghufron karena menerima laporan dari masyarakat.
"Ini satu hal yang baru ya, pimpinan KPK melaporkan Dewas, melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami menanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," beber Tumpak.
Dia juga menyebutkan tindakan Ghufron itu menjadi kendala Dewas dalam menyelidiki perkara tersebut.
"Ini menurut kami suatu kendala," pungkasnya.
Sebelumnya, Tumpak juga membeberkan pimpinan lembaga antirasuah itu selalu mengulur-ulur waktu ketika dapat panggilan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," jelas Tumpak.
Dia turut menyinggung soal pimpinan KPK Nurul Ghufron yang dianggap melakukan perlawanan saat menjalani pemeriksaan etik.
Menurut Tumpak, Nurul malah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
"Ya itu, salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan TUN dan juidicial review ke MA," jelasnya.
"Ini satu hal yang baru ya, pimpinan KPK melaporkan Dewas, melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami menanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," sambung dia.(saa/lkf)
Load more