Bekasi, tvOnenews.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memeriksa saksi berinisal M yang disebut oleh kakek DS (61) tersangka pencabulan dan pembunuhan, sebagai pemilik benda-benda praktek perdukunan yang ditemukan di rumahnya Ciketing Udik, Bantar Gebang Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saksi M tidak memiliki hubungan keluarga dengan DS.
"Terkait dengan pelaku mengatakan saksi M ini adalah seorang dukun, ini kami masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, saksi M tidak mengakui soal benda perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka merupakan miliknya.
"Dalam hal ini saksi M, yang mana kemaren sudah kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui bahwasanya dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," terang dia.
Padahal tersangka sebelumnya menyebutkan benda-benda praktek perdukunan yang ada di dalam rumahnya merupakan milik saksi M.
Load more