Bekasi, tvOnenews.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memeriksa saksi berinisal M yang disebut oleh kakek DS (61) tersangka pencabulan dan pembunuhan, sebagai pemilik benda-benda praktek perdukunan yang ditemukan di rumahnya Ciketing Udik, Bantar Gebang Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saksi M tidak memiliki hubungan keluarga dengan DS.
"Terkait dengan pelaku mengatakan saksi M ini adalah seorang dukun, ini kami masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, saksi M tidak mengakui soal benda perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka merupakan miliknya.
"Dalam hal ini saksi M, yang mana kemaren sudah kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui bahwasanya dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," terang dia.
Padahal tersangka sebelumnya menyebutkan benda-benda praktek perdukunan yang ada di dalam rumahnya merupakan milik saksi M.
"Barang-barang yang berkaitan dengan paranormal ataupun praktik dukun itu sudah kami konfirmasi ke pelaku dan kami tanyakan bahwasanya yang menggunakan peralatan dan perlengkapan praktik dukun tersebut adalah saksi inisial M," kata Firdaus, Senin (4/6/2024).
Untuk memastikan siapa pemilik alat perdukunan tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan tersangka DS dengan saksi M.
"Rencana tindak lanjut tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M, jadi mohon waktu," tegas Firdaus.
Sebelumnya beredar foto di dalam rumah tersangka DS terdapat beberapa benda yang diduga dijadikan praktek perdukunan.
Benda tersebut berupa keris, kendi, dan tungku untuk membekar menyan.
Barang-barang tersebut tersusun rapih di atas meja yang dialasi oleh kain.
Polisi saat ini masih menyelidiki siapa sebenarnya yang pemilik benda tersebut dan yang berprofesi sebagai dukun.(msl/lkf)
Load more