Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, sikap KPU terkait putusan tersebut pada prinsipnya menghormati lembaga negara dan berpegang teguh kepada aturan.
"Kami secara prinsip menghormati lembaga-lemabaga yang ada bentuk struktur negara Indonesia," tegas dia.
Dirinya juga menjelaskan KPU tengah melakukan harmonisasi dan mengsingkronkan antara aturan KPU dengan Undang-Undang (UU) lainnya pasca-putusan MA tersebut.
"Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung, tentu setiap aturan KPU akan disinkronkan disesuaikan dengan UU yang mengaturnya dengan UU lainnya dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal, itu lah posisinya jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut jadi memang sedang berjalan proses harmonisasinya," tutur August.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.(aha/lkf)
Load more