LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisioner KPU, August Mellaz.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPU Tegaskan Hormat Terhadap Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz hormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah yang heboh belakangan ini.

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Menurutnya, sikap KPU terkait putusan tersebut pada prinsipnya menghormati lembaga negara dan berpegang teguh kepada aturan. 

"Kami secara prinsip menghormati lembaga-lemabaga yang ada bentuk struktur negara Indonesia," tegas dia.

Baca Juga :

Dirinya juga menjelaskan KPU tengah melakukan harmonisasi dan mengsingkronkan antara aturan KPU dengan Undang-Undang (UU) lainnya pasca-putusan MA tersebut. 

"Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung, tentu setiap aturan KPU akan disinkronkan disesuaikan dengan UU yang mengaturnya dengan UU lainnya dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal, itu lah posisinya jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut jadi memang sedang berjalan proses harmonisasinya," tutur August. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.(aha/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Manfaat Timnas Indonesia Gunakan Skuad U-22 di Piala AFF 2024 Menurut Pengamat: Nomor 2 Bikin Klub-Klub Liga 1 Full Senyum

4 Manfaat Timnas Indonesia Gunakan Skuad U-22 di Piala AFF 2024 Menurut Pengamat: Nomor 2 Bikin Klub-Klub Liga 1 Full Senyum

Pengamat sepak bola Tanah Air, Mohamad Kusnaeni alias Bung Kus membeberkan empat manfaat Timnas Indonesia menggunakan skuad U-22 di Piala AFF 2024.
Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sahroni Minta Semua Tambang Ilegal di Sumbar Segera Ditutup Siapapun Bekingnya

Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sahroni Minta Semua Tambang Ilegal di Sumbar Segera Ditutup Siapapun Bekingnya

"Saya lihat perkembangannya, Kapolda sudah menutup tambang ilegal yang kita minta karena semua tambang itu harus ditutup, siapapun bekingnya," tegas Sahroni
Tolong Luangkan Waktu 5 Menit Saja, Usai Shalat Tahajud Baca Surat ini Bikin Rezeki Datang Seluas Samudera Kata Ustaz Khalid Basalamah

Tolong Luangkan Waktu 5 Menit Saja, Usai Shalat Tahajud Baca Surat ini Bikin Rezeki Datang Seluas Samudera Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah menyarankan setelah shalat Tahajud mengisi satu amalan surat dalam Al Quran ini hanya lima menit agar rezeki datang dari segala arah.
Antisipasi Petugas KPPS Jatuh Sakit, Pj Gubernur DKI Tegaskan Petugas Sudah Skrining Kesehatan

Antisipasi Petugas KPPS Jatuh Sakit, Pj Gubernur DKI Tegaskan Petugas Sudah Skrining Kesehatan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan upaya pencegahan dalam menjaga kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama Pilkada Jakarta 2024 telah dilakukan secara maksimal.
Kadin Indonesia Luncurkan 'White Paper' Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kadin Indonesia Luncurkan 'White Paper' Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan white paper untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen.
Mendag Sebut Aturan Perdagangan Antarpulau Bisa Jadi Acuan Baru Kebijakan Impor

Mendag Sebut Aturan Perdagangan Antarpulau Bisa Jadi Acuan Baru Kebijakan Impor

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Permendag No.27 tahun 2024 tentang perdagangan antarpulau ini bisa menjadi acuan kebijakan impor di Tanah Air.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Selengkapnya
Viral