"Terkonfirmasi saat itu, kami menanyakan mengapa rekaman CCTV tidak dihadirkan, salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian menyatakan tidak bisa dilihat karena gelap," ujar Titin.
"Kemudian saksi lainnya menyatakan tidak bisa dibuka karena anggota Polres Cirebon tidak memiliki orang ahli yang bisa membuka rekaman CCTV. Jadi itu terkonfirmasi di sidang tanggal 17 Februari 2017," tambahnya.
Titin mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian anggota Kepolisian yang dihadirkan persidangan, menyebut bahwa kualitas CCTV gelap.
"Alasan lainnya tidak ada anggota yang memiliki keahlian untuk membuka CCTV," terangnya.
Adapun berdasarkan catatan milik kuasa hukum Saka Tatal bahwa di sekitar TKP ada CCTV di tempat rental PS.
"Berarti sangat dekat dengan (TKP). Kalau dari tuntutan itu pertama kali kelompok itu meneriakin, juga di situ perumahan mewah ada CCTV, justru dekat betul dengan flyover Talun yang merupakan tempat kejadian," tambahnya.
"kita tetap bersikeras waktu itu (meminta CCTV), tapi jawabannya itu, di Polres Cirebon tidak ada ahli yang bisa membuka CCTV," paparnya.
Load more