tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti berbicara soal fakta persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon menyoal rekaman CCTV.
8 tahun berlalu sejak kasus pembunuhan Vina dan Eky, baru-baru ini beredar luas foto tangkapan layar diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di cirebon.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews, foto tangkapan layar diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu tertera watermark atau tanda air SEPT-JAN 2016.
Beredar foto diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (istimewa)
Foto yang beredar luas di media sosial X dan TikTok ini terlihat segerombolan laki-laki sedang di motor saling berboncengan di sekitar jalan layang atau flyover.
Diduga jalan layang atau flyover itu menjadi tempat dimana peristiwa pengeroyokan Vina dan Eky terjadi hingga mereka ditinggalkan di sana.
Vina dan Eky dibunuh pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam dan ditemukan di jembatan Talun Cirebon.
Pada foto tangkapan layar diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tampak seorang laki-laki yang memegang diduga kayu balok yang berukuran besar.
Kuasa hukum Saka Tatal soal CCTV
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan soal fakta persidangan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Ia beberapa kali bersuara bahwa dirinya korban salah tangkap dari pihak kepolisian.
Titin Pralianti menyatakan bahwa di persidangan tidak dihadirkan CCTV dengan alasan kualitasnya gelap.
"Saya masih pegang catatannya, pada sidang pada tanggal 17 Februari 2017, saksi yang dihadirkan tiga orang di antaranya saksi yang melakukan penangkapan," paparnya pada acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Pihak kuasa hukum juga sempat menanyakan soal masalah CCTV di dalam persidangan, karena terkonfirmasi di dalam persidangan di situ ada sekitar 5 atau 7 CCTV sejak jalan Perjuangan sampai ke flyover Talun," terangnya.
"Terkonfirmasi saat itu, kami menanyakan mengapa rekaman CCTV tidak dihadirkan, salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian menyatakan tidak bisa dilihat karena gelap," ujar Titin.
"Kemudian saksi lainnya menyatakan tidak bisa dibuka karena anggota Polres Cirebon tidak memiliki orang ahli yang bisa membuka rekaman CCTV. Jadi itu terkonfirmasi di sidang tanggal 17 Februari 2017," tambahnya.
Titin mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian anggota Kepolisian yang dihadirkan persidangan, menyebut bahwa kualitas CCTV gelap.
"Alasan lainnya tidak ada anggota yang memiliki keahlian untuk membuka CCTV," terangnya.
Adapun berdasarkan catatan milik kuasa hukum Saka Tatal bahwa di sekitar TKP ada CCTV di tempat rental PS.
"Berarti sangat dekat dengan (TKP). Kalau dari tuntutan itu pertama kali kelompok itu meneriakin, juga di situ perumahan mewah ada CCTV, justru dekat betul dengan flyover Talun yang merupakan tempat kejadian," tambahnya.
"kita tetap bersikeras waktu itu (meminta CCTV), tapi jawabannya itu, di Polres Cirebon tidak ada ahli yang bisa membuka CCTV," paparnya.
Saat itu, pihak kuasa hukum Saka Tatal juga meminta permohonan kepada Majelis Hakim di persidangan agar, namun tidak terpenuhi.
"Tidak terpenuhinya keinginan para pengacara, para kuasa hukum untuk melihat rekaman CCTV seperti yang diinginkan," tutupnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more