"Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja. Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.
"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja," tegas Idam. (ito)
Load more