Jakarta, tvOnenews.com - Beredar informasi soal status artis Sandra Dewi telah ditetapkan tersangka korupsi timah menyusul suaminya, Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya menjelaskan status hukum Sandra Dewi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, status Sandra Dewi masih menjadi saksi dalam kasus soal dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Artis Sandra Dewi kembali menjadi perbincangan warganet, kala istri dari tersangka dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis itu dinarasikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ramai di media sosial.
Merespon hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa tim penyidik belum mengubah status dari artis berusia 40 tahun itu.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Ketut menuturkan, bahwa Kejagung akan menginformasikan bilamana akan ada tersangka baru dalam kasus yang telah menyeret 22 nama tersangka tersebut.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Sampai saat ini statusnya masih saksi," tuturnya.
Load more