Menurutnya MA tidak memiliki alasan untuk mengabulkan tentang batas usia calom kepala daerah.
Hal tersebut lantaran peraturan KPU (PKPU) yang sudah sesuai dengan UU tentang Pilkada.
Atas hal itu Mahfud MD mengaku heran mengapa MA justru menilai PKPU yang sudah ada justru dianggap bertentangan dengan UU.
"Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," sebut Mahfud.
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.
Mengenai huru-hara kecurigaan masyarakat, ia menilai bahwa hal itu bisa saja terjadi karena apa yanh dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.
"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," jelas Mahfud.
Load more