Awalnya Reza Indragiri menyinggung soal peninjauan kembali (PK).
Menurutnya dalam kasus tersebut kemungkinan akam terjadi PK oleh terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
"Dari kasus kematian Vina dan Eky, boleh jadi ke depannya akan ada serentetan upaya peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana. Bayangkan jika dari PK itu keluar putusan yang membebaskan para terpidana," ujar Reza Indragiri dalam keterangannya Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, jika hal tersebut terjadi, itu akan menjadi pukulan hebat bagi otoritas penegakan hukum utamanya kepolisian.
Ia pun memberikan pilihan laij bagi pihak kepolisian untyj menylamatkan harga diri semua pihak.
"Konkretnya, ketimbang menunggu PK dari para terpidana, mengapa tidak Polri sendiri yang mengambil langkah eksaminasi hingga ke titik paling hulu proses pengungkapan kasus Cirebon?" ucapnya.
"Langkah eksaminasi itu bertitik tolak dari sikap profesional Polri sendiri. Toh selama ini Polri mengaku bahwa mereka melakukan pengungkapan kasus dengan selalu menerapkan metode saintifik," sambung Reza.
Load more