Jakarta, tvOnenews.com - Psikolog Forensik, Reza Indragiri kembali menyoroti soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Kali ini ia menyoroti soal sperma yang ditemukan di jasad Vina saat dilakukan autopsi.
Menurutnya, ada dua pertanyaan yang muncul dari temuan sperma di jasad Vina yang bisa berkaitan dengan kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan.
Apalagi, berdasarkan hasil penyelidikan awal dan putusan pengadilan tahun 2016 sempat disebutkan ada 13 laki-laki yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
13 laki-laki itu adalah 8 terpidana, 4 tersangka DPO meski kini diralat menjadi 1 orang saja, serta korban Muhammad Rizky atau Eky.
"Okelah, anggap saja kita berandai-andai karena sudah terlanjur jatuh vonis. Ini maaf, spermanya siapa? Dalam kasus ini ada 8 orang terpidana, 3 atau 4 orang buron walaupun kemudian dianulir hingga 1, plus 1 orang lagi yaitu almarhum Eky," kata Reza diwawancarai di tvOne, dikutip Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Polda Jabar bahwa tidak ada pemeriksaan uji DNA terhadap temuan sperma tersebut.
Hal ini memperjelas bahwa ada keanehan dan kelemahan terkait uji scientific dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina.
Selain itu, pertanyaan selanjutnya adalah dari awalnya 13 laki-laki tersebut, apakah aktivitas seksual yang terjadi adalah konsensual atau paksaan.
Mengetahui alasan aktivitas seksual akan sangat mempengaruhi hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau sperma itu didahului oleh aktivitas yang forceful, yang ada unsur paksaan di dalamnya, maka masuk akal kalau kemudian muncul spekulasi atau dugaan bahwa ini adalah perkosaan," lanjutnya.
Namun, sayangnya polisi tidak memeriksa lebih lanjut terkait adanya temuan sperma itu dengan cara ilmiah yakni uji DNA.
Pada akhirnya, kini kasus pembunuhan Vina hanya diusut dengan cara menanyakan banyak saksi dan memunculkan banyak celah yang membingungkan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Indragiri menanggapi soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Ia kini menantang Polri untuk bersikap profesional.
Awalnya Reza Indragiri menyinggung soal peninjauan kembali (PK).
Menurutnya dalam kasus tersebut kemungkinan akam terjadi PK oleh terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
"Dari kasus kematian Vina dan Eky, boleh jadi ke depannya akan ada serentetan upaya peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana. Bayangkan jika dari PK itu keluar putusan yang membebaskan para terpidana," ujar Reza Indragiri dalam keterangannya Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, jika hal tersebut terjadi, itu akan menjadi pukulan hebat bagi otoritas penegakan hukum utamanya kepolisian.
Ia pun memberikan pilihan laij bagi pihak kepolisian untyj menylamatkan harga diri semua pihak.
"Konkretnya, ketimbang menunggu PK dari para terpidana, mengapa tidak Polri sendiri yang mengambil langkah eksaminasi hingga ke titik paling hulu proses pengungkapan kasus Cirebon?" ucapnya.
"Langkah eksaminasi itu bertitik tolak dari sikap profesional Polri sendiri. Toh selama ini Polri mengaku bahwa mereka melakukan pengungkapan kasus dengan selalu menerapkan metode saintifik," sambung Reza.
Ia juga turut menyoroti k3rja Polda Jabar pada 2016 lalu.
"Sikap yang sama sepatutnya menginsafkan Polri bahwa kerja Polda Jabar pada tahun 2016 tidak dilakukan dengan pendekatan saintifik secara memadai."
"Dengan eksaminasi ke titik hulu, yang mengevaluasi bobot saintifik dalam kerja Polda Jabar, bisa saja justru Polri sendiri yang menemukan novum bagi kepentingan PK," tegasnya.
Reza Indragiri mengaku aneh jika adanya PK dengan memanfaatkan alat bukti baru yang justru Polri temukan sendiri.
Menurutnya Polri justru membuka peluang bagi bebasnya para terpidana yang notabene dulunya Polri jebloskan ke dalam penjara.
"Apakah jika nantinya para terpidana bebas itu akan mempermalukan Polri? Justru sebaliknya. Publik akan respek terhadap sikap legawa Polri," lanjutnya.
Reza Indragiri pun mengaku kini memberikan semangat kepada Polri untuk menunjukkan profesionalnya pada tataran lebih mulis.
"Jadi, sekarang saya menyemangati Polri untuk menunjukkan sikap profesionalnya pada tataran lebih mulia. Bukan dengan berakrobat guna mempertahankan para terpidana di dalam penjara dan menambah terpidana baru."
"Profesionalisme sebagai penegak hukum justru sekarang perlu dilakukan dengan rute kebalikan. Polri perlu melakukan eksaminasi atas pengungkapan kasus Cirebon, betapa pun itu nantinya berujung pada bebasnya para terpidana," ungkapnya. (iwh/ree)
Load more